Keselamatan dan Kesehatan ditempat Kerja
KESELAMATAN
DAN KESEHATAN KERJA
Pasal
86 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyatakan
bahwa setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3). Mereka berhak akan K3 agar dapat mengoptimalkan produktivitas
kerja. Hak tersebut mencakup hak mendapat jaminan dan keselamatan dan mendapat perlindungan
kesehatan pekerja/buruh dengan cara mencegah terjadinya kecelakaan dan terkenanya
penyakit akibat kerja, mengendalikan bahaya di tempat kerja, mendapatkan
promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi.
Tujuan K3
Penerapan
K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memiliki 3 (tiga) tujuan dalam
pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja. 3 (tiga) tujuan utama penerapan K3 berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun
1970 tersebut antara lain :
a. Melindungi
dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
b. Menjamin
setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
c. Meningkatkan
kesejahteraan dan produktivitas Nasional.
Dari
penjabaran tujuan penerapan K3 di tempat kerja berdasarkan Undang-Undang nomor
1 Tahun 1970 tersebut, maka terdapat harmoni mengenai penerapan K3 di tempat
kerja antara Pengusaha, Tenaga Kerja dan Pemerintah/Negara. Sehingga di masa
yang akan datang, baik dalam waktu dekat ataupun nanti, penerapan K3 di
Indonesia dapat dilaksanakan secara nasional dari Sabang sampai Meraoke.
Seluruh
masyarakat Indonesia sadar dan paham betul mengenai pentingnya K3 sehingga
dapat melaksanakannya dalam kegiatan sehari-hari baik di tempat kerja maupun di
lingkungan tempat tinggal.
Secara
umum, adanya kewajiban menyelenggarakan K3 di dalam sebuah perusahaan bertujuan
untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat aktivitas di tempat
kerja serta melindungi semua sumber produksi agar dapat digunakan secara
efektif. Di samping itu, ada beberapa tujuan K3 secara khusus seperti :
a. Mencegah
dan mengurangi kecelakaan kerja.
b. Mencegah
timbulnya beragam penyakit akibat kerja, baik itu dalam bentuk fisik, psikis,
infeksi, keracunan atau penularan.
c. Meningkatkan
kesejahteraan, kesehatan dan perlindungan terhadap para pekerja baik selama
ataupun setelah masa kerja.
d. Membantu
para pekerja agar optimal dalam bekerja.
e. Menciptakan
sistem kerja yang aman.
f. Memastikan
bahwa kondisi alat kerja aman, nyaman dan layak untuk digunakan.
g. Mencegah
kerugian akibat terjadinya kecelakaan kerja.
h. Melakukan
pengendalian terhadap resiko-resiko yang ada di lingkungan kerja.
i.
Memelihara kebersihan, kesehatan dan
ketertiban lingkungan kerja dan lingkungan disekitarnya.
Fungsi K3
Konsep
K3 dirancang untuk memberikan jaminan agar aktivitas kerja di perusahaan bisa
berjalan dengan lancar. Dalam pelaksanaannya, K3 memiliki banyak fungsi baik
bagi perusahaan maupun karyawan, yaitu:
a. Sebagai
pedoman dalam mengidentifikasi serta menilai risiko dan bahaya terhadap
keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja.
b. Sebagai
referensi dalam memberikan saran tentang perencanaan, proses pengorganisasian,
desain tempat kerja, dan implementasi pekerjaan.
c. Sebagai
pedoman dalam memantau keselamatan dan kesehatan para pekerja di lingkungan
kerja.
d. Sebagai
dasar dalam memberikan saran tentang informasi, pendidikan, dan pelatihan
keselamatan dan kesehatan kerja serta alat pelindung kerja.
e. Sebagai
pedoman dalam menciptakan desain, metode, prosedur, dan program pengendalian
bahaya.
f. Sebagai
referensi dalam mengukur efektivitas langkah-langkah dan program pengendalian
bahaya.
g. Sebagai
alat dalam mengelola pertolongan pertama pada kecelakaan dan tindakan darurat
lainnya.
Peran Kesehatan dan Keselamatan
Kerja Dalam Perusahaan atau Proyek
Setelah
mengetahui tujuan K3, alangkah baiknya juga memahami peran K3 dalam perusahaan
maupun proyek. Berikut penjelasannya.
a. Masing-masing
tenaga kerja yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas kesehatan
dan keselamatan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi.
b. Semua
karyawan yang berada di lingkungan kerja perlu dijamin keselamatannya.
c. Semua
sumber produksi harus digunakan secara efisien dan aman.
Beberapa masalah K3 perkantoran yang
sering muncul antara lain:
1. Penataan dokumen dan peralatan yang
tidak aman
2. Penataan kelistrikan yang tidak aman
3. Posisi kerja yang tidak ergonomis
4. Penempatan Alat Pemadam Api Ringan
(APAR) yang tidak sesuai
5. Kondisi hidran gedung yang terhalang
6. Kondisi tangga darurat yang tidak
sesuai
Potensi bahaya K3 ada lima, yaitu:
1. Fisik: bising, getaran, pencahayaan,
radiasi layar komputer, elektrik, dll
2. Kimia: partikel debu, cairan
desinfektan, uap, vapour, mist, dll
3. Biologi: mikroorganisme seperti
virus, bakteri, jamur, dll
4. Ergonomi; posisi kerja tidak netral.
Gerakan berulang, kelebihan beban, dll
5. Psikosiosial: konflik antar rekan,
stress kerja, shift, beban kerja, karir, dll
Komentar
Posting Komentar