Keselamatan dan Kesehatan ditempat Kerja

 

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

 

Pasal 86 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Mereka berhak akan K3 agar dapat mengoptimalkan produktivitas kerja. Hak tersebut mencakup hak mendapat jaminan dan keselamatan dan mendapat perlindungan kesehatan pekerja/buruh dengan cara mencegah terjadinya kecelakaan dan terkenanya penyakit akibat kerja, mengendalikan bahaya di tempat kerja, mendapatkan promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi.

Tujuan K3

Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memiliki 3 (tiga) tujuan dalam pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. 3 (tiga) tujuan utama penerapan K3 berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tersebut antara lain :

a.       Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.

b.      Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.

c.       Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.

Dari penjabaran tujuan penerapan K3 di tempat kerja berdasarkan Undang-Undang nomor 1 Tahun 1970 tersebut, maka terdapat harmoni mengenai penerapan K3 di tempat kerja antara Pengusaha, Tenaga Kerja dan Pemerintah/Negara. Sehingga di masa yang akan datang, baik dalam waktu dekat ataupun nanti, penerapan K3 di Indonesia dapat dilaksanakan secara nasional dari Sabang sampai Meraoke.

Seluruh masyarakat Indonesia sadar dan paham betul mengenai pentingnya K3 sehingga dapat melaksanakannya dalam kegiatan sehari-hari baik di tempat kerja maupun di lingkungan tempat tinggal.

Secara umum, adanya kewajiban menyelenggarakan K3 di dalam sebuah perusahaan bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat aktivitas di tempat kerja serta melindungi semua sumber produksi agar dapat digunakan secara efektif. Di samping itu, ada beberapa tujuan K3 secara khusus seperti :

a.       Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja.

b.      Mencegah timbulnya beragam penyakit akibat kerja, baik itu dalam bentuk fisik, psikis, infeksi, keracunan atau penularan.

c.       Meningkatkan kesejahteraan, kesehatan dan perlindungan terhadap para pekerja baik selama ataupun setelah masa kerja.

d.      Membantu para pekerja agar optimal dalam bekerja.

e.       Menciptakan sistem kerja yang aman.

f.       Memastikan bahwa kondisi alat kerja aman, nyaman dan layak untuk digunakan.

g.      Mencegah kerugian akibat terjadinya kecelakaan kerja.

h.      Melakukan pengendalian terhadap resiko-resiko yang ada di lingkungan kerja.

i.        Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban lingkungan kerja dan lingkungan disekitarnya.

Fungsi K3

Konsep K3 dirancang untuk memberikan jaminan agar aktivitas kerja di perusahaan bisa berjalan dengan lancar. Dalam pelaksanaannya, K3 memiliki banyak fungsi baik bagi perusahaan maupun karyawan, yaitu:

a.       Sebagai pedoman dalam mengidentifikasi serta menilai risiko dan bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja.

b.      Sebagai referensi dalam memberikan saran tentang perencanaan, proses pengorganisasian, desain tempat kerja, dan implementasi pekerjaan.

c.       Sebagai pedoman dalam memantau keselamatan dan kesehatan para pekerja di lingkungan kerja.

d.      Sebagai dasar dalam memberikan saran tentang informasi, pendidikan, dan pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja serta alat pelindung kerja.

e.       Sebagai pedoman dalam menciptakan desain, metode, prosedur, dan program pengendalian bahaya.

f.       Sebagai referensi dalam mengukur efektivitas langkah-langkah dan program pengendalian bahaya.

g.      Sebagai alat dalam mengelola pertolongan pertama pada kecelakaan dan tindakan darurat lainnya.

 

Peran Kesehatan dan Keselamatan Kerja Dalam Perusahaan atau Proyek

Setelah mengetahui tujuan K3, alangkah baiknya juga memahami peran K3 dalam perusahaan maupun proyek. Berikut penjelasannya.

a.       Masing-masing tenaga kerja yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi.

b.      Semua karyawan yang berada di lingkungan kerja perlu dijamin keselamatannya.

c.       Semua sumber produksi harus digunakan secara efisien dan aman.

 

Beberapa masalah K3 perkantoran yang sering muncul antara lain:

 

1. Penataan dokumen dan peralatan yang tidak aman

2. Penataan kelistrikan yang tidak aman

3. Posisi kerja yang tidak ergonomis

4. Penempatan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang tidak sesuai

5. Kondisi hidran gedung yang terhalang

6. Kondisi tangga darurat yang tidak sesuai

 

Potensi bahaya K3 ada lima, yaitu:

 

1. Fisik: bising, getaran, pencahayaan, radiasi layar komputer, elektrik, dll

2. Kimia: partikel debu, cairan desinfektan, uap, vapour, mist, dll

3. Biologi: mikroorganisme seperti virus, bakteri, jamur, dll

4. Ergonomi; posisi kerja tidak netral. Gerakan berulang, kelebihan beban, dll

5. Psikosiosial: konflik antar rekan, stress kerja, shift, beban kerja, karir, dll

 







Komentar

Postingan populer dari blog ini

ETIKA SEORANG SEKRETARIS